Pembalasan Mahfud MD: Habib Rizieq, Alibi Kamu salah!

BENTENGSUMBAR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD membalas alibi Habib Rizieq Syihab soal kasus kerumunan Petamburan di masa Covid-19. Mahfud menegaskan alibi Habib Rizieq salah.

Dalam eksepsi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Habib Rizieq menyalahkan kerumunan yang muncul di Petamburan itu gara-gara arahan Menkopolhukam Mahfud MD.

Alibi Habib Rizieq

Mahfud MD menjawab pembelaan Habib Rizieq itu dalam cuitan di akun Twitter.

Dalam jawabannya, Mahfud menyertakan video arahannua sehari sebelum penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November tahun lalu.

Di video kala itu, Mahfud menyilakan masyarakat untuk menjemput Habib Rizieq dan meminta kepolisian mengawal Imam Besar FPI itu sampai kediaman di Petamburan.

Nah, Mahfud menjelaskan, setelah Petamburan, kerumunan yang tercipta mengikuti acara Habib Rizieq sudah bukan diskresi penegak hukum. Jadi wajar kalau ditindak.

“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum,” tulis Mahfud berkicau, Sabtu 27 Maret 2021.

Dari video tersebut, Mahfud MD menjelaskan waktu itu pulangnya Habib Rizieq memang diizinkan dan dikawal secara resmi oleh petugas sebagai diskresi pemerintah.

Makanya instruksinya Habib Rizieq dikeluarkan dari Kemenkopolhukam sampai ke Petamburan. Tapi selepas sampai di Petamburan, sudah bukan pemakluman.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” katanya.

Makanya Mahfud berpendapat pembelaan Habib Rizieq soal kerumunan kegiatannya itu gara-gara instruksi Polhukam itu nggak tepat lah.

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukam hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” jelas Mahfud.

Gara-gara Mahfud sih

Kemarin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq dalam eksepsinya menuding Menkopolhukam Mahfud MD itu biang kerumunan pada acara Habib Rizieq. Gara-gara video Mahfud malam jelang penjemputan Habib Rizieq itu, massa makin membesar yang menjemput di Bandara Soekarno Hatta.

“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” demikian eksepsi tertulis Habib Rizieq, Jumat 26 Maret 2021.

Source: Hops.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »