BENTENGSUMBAR.COM - Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwasanya vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan, boleh digunakan.
Hanya saja, keluarnya izin penggunaan vaksin tersebut justru menuai pro dan kontra. Salah satunya dari PA 212.
Pasalnya, vaksin AstraZaneca itu mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Sekadar informasi, tripsin menurut KBBI adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur penting dalam pencernaan.
Namun, dibolehkan MUI kerena dinilai digunakan untuk alasan mendesak alias keadaan darurat.
Tak sependapat, Wasekjen DPP PA 212, yakni Novel Bamukmin, menyarankan agar MUI kembali mempertimbangkan mudarat vaksin AstraZeneca terhadap umat Islam.
Hal itu lantaran menurut Novel, seyogyanya apa yang diharamkan oleh Allah, maka pasti memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.
“MUI harus pertimbangkan kembali manfaat dan mudaratnya vaksin Zeneca karena sejatinya Allah tidak menciptakan obat dengan apa yang diharamkan,” ujar Novel pada hari Sabtu ini, 20 Maret 2021, seperti dikutip terkini.id dari Pojoksatu.id.
Selain itu, Novel Bamukmin juga menyebut bahwa masih banyak vaksin lain yang sudah teruji manfaat dan kehalalannya.
Untuk itu, ia berpendapat bahwa seharusnya MUI menyarankan umat untuk menggunakan vaksin lain yang halal dan sudah teruji keampuhannya.
“Masih banyak vaksin yang tidak haram,” kata Novel.
“Selain daripada itu, sudah teruji keampuhan dalam melawan Covid,” pungkasnya.
Source: terkini.id
« Prev Post
Next Post »