Minta Pengacara Rizieq Dibatasi, Politisi PDIP: Cukup Sepuluh Orang Sisanya Usir

Minta Pengacara Rizieq Dibatasi, Politisi PDIP: Cukup Sepuluh Orang Sisanya Usir
BENTENGSUMBAR.COM - Politikus PDIP, Dewi Tanjung meminta kepada aparat keamanan untuk membatasi jumlah pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan saat sidang offline Mantan Pentolan FPI itu digelar nantinya.


Selain itu, Dewi Tanjung meminta aparat agar menanyakan kartu identitas dan legalitas pengacara dari para kuasa hukum Rizieq Shihab.


“Kepada aparat keamanan yang akan mengamankan Persidangan Si Resek Rizik Sihab Tolong Di Tanya kan kartu identitas dan Legalitas Pengacara yang mendampingi Rizik saat di persidangan,” ujar Dewi Tanjung lewat cuitannya di Twitter, Rabu 24 Maret 2021.


Kader PDIP ini juga meminta agar jumlah pengacara Habib Rizieq yang masuk di persidangan offline nantinya dibatasi.


Menurutnya, jumlah pengacara Rizieq cukup 10 orang saja yang masuk ke ruang pengadilan. Sementara sisanya, kata Dewi, lebih baik diusir.


Hal serupa, menurut Politisi PDIP ini juga berlaku untuk pendukung Rizieq. Ia meminta para pendukung yang ingin hadir di persidangan Mantan Imam Besar FPI itu cukup 10 orang saja.


“Dan pengacaranya di batasi cukup 10 orang dan pendukungnya juga di batasi hanya 10 orang. Sisanya USIIRR,” tegas Dewi Tanjung.


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di pengadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.


“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat berlangsungnya sidang virtual, Selasa 23 Maret 2021.


Kendati demikian, Suparman mengingatkan apabila peserta sidang offline Habib Rizieq Shihab yang hadir nantinya melanggar apa yang telah ditetapkan maka majelis hakim akan mempertimbangkan ulang keputusan mereka tersebut.


“Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujarnya.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »