BENTENGSUMBAR.COM - Massa simpatisan Rizieq Shihab masih bertahan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021 siang.
Pantauan Kompas.com pada pukul 14.00, puluhan simpatisan membentangkan poster menuntut Rizieq dibebaskan.
"Bebaskan imam besar kami. Gantikanlah dengan kami semua. Biarlah kami saja dipenjara asal jangan imam besar kami," ucap salah satu simpatisan.
Polisi kemudian mencoba membubarkan massa simpatisan tersebut dan mengancam akan melakukan swab test jika masih berkerumun.
Massa simpatisan tersebut juga dipukul mundur.
"Kami akan lakukan swab (tes usap), apabila bapak-bapak, ibu-ibu tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata salah satu polisi melalui pengeras suara.
"Kami ingatkan secara baik-baik, kami imbau, untuk tetap menjaga kesehatan. Protokol kesehatan harus kita ke depankan," lanjut polisi tersebut.
PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), pada Selasa, 23 Maret 2021 ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung). Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat, 26 Maret 2021," kata Alex, kemarin.
PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »