BENTENGSUMBAR.COM - Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center (LBH RCC) bertindak ssbagai pendamping klien melapor ke Pokresta Padang.
Tim LBH RCC terdiri dari Lusda Astri, SH., MH., CLA., CLI., CTL selaku Kordinator Advokat LBH RCC Sumatera Barat. dengan anggta Advokat Melani Darman, SH.,MH, Fitriyeni, SH, Zulhesni, SH, Sri Afrianis, SH, MHD Khadafi Abdullah SHI, MH, Gusmadiro, SH, Lamboini, SH dan Nanda Fazli, SH, beralamat di Jalan Medan No 7 Ulak Karang Selatan Kota Padang, Rabu 24/3-2021 mendampingi klien ke pihak berwajib untuk melaporkan tindak pidana merek.
"Kami baru saja mendampingi kilien membuat Pengaduan di Polresta Padang atas adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Merek atas merek Riba Crisis Center," ujar Lusda Asri, Rabu malam.
Merek Riba Crisis Center kata Lusda dimiliki klien LBH RCC ini atas nama Ahmad Taufik.
"Milik pak Ahmad Taufik yang telah mendapat perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kelas 45 (No. Sertifikat IDM000665877 dan IDM000789078), Kelas 16 (No Sertifikat IDM000712086), Kelas 21 (No Sertifikat IDM000834617), dan Kelas 25 (No Sertifikat IDM000834618), yang mana perlindungan merek tersebut diberikan antara lain kepada Jasa Organisasi Kemasyarakatan," ujar Lusda Astri.
Pengaduan atas dugaan tindak pidana di bidang merek itu menurut Lusda diduga dilakukan pihak perusahaan property yang mengatasnamakan dirinya MarketingSakti.com dipimpin oleh Terlapor Deri Suandi melalui program penjualannya Rumahku Surgaku yang berlokasi di Cluster Samawa City Balai Baru dan Samawa Andalas Estate Padang Sarai.
"Terlapor dalam hal ini melakukan perbuatan penggunaan tanpa izin merek klien kami dengan mencatumkan logo Riba Crisis Center, memperbanyak, dan menggandakan pada setiap aktivitas pemasaran dan penjualan propertynya baik dilekatkan pada brosur-brosur maupun di pamflet, banner, spanduk ataupun media marketing kit lainnya," ujar Lusda sepulang dari melapor ke Polresta Padang.
LBH RCC Sumatera Barat atas nama kliennya menduga Terlapor jelas dan nyata telah mendapatkan hak ekonomi (keuntungan) dari penggunaan merek Riba Crisis Center milik kliennya.
"Pemakaian merek Riba Crisis Center milik klien kami tanpa izin. Sehingga Klien Kami sangat dirugikan dengan perbuatan Terlapor beserta jajaran MarketingSakti.Com yang dipimpin Terlapor. Kerugian materil yang dialami oleh Pelapor adalah sebesar Rp. 4 Milyar dan kerugian inmaterial sebesar Rp. 50 milyar,"ujar Lusda.
Tindak Pidana di bidang merek yang diduga dilakukan oleh MarketingSakti.Com, melanggar Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
"Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk melindungi hak Klien Kami sebagai pemilik merek Riba Crisis Center yang telah dijamin oleh undang–undang dan tentunya dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana di bidang merek, serta mengantisipasi dan mencegah munculnya korban/konsumen atas aktifitas penjualan perumahan/property yang menggunakan logo Riba Crisis Center tanpa izin dari Klien Kami,"ujarnya
Pengaduan diakukan ke Polresta Padang kata Lusda Astri adalah langkah awal. Karena sebelum membuat pengaduan, Klien LBH RCC telah mengingatkan Terlapor melalui surat peringatan,
"Namun Terlapor sama sekali tidak menanggapi. Malahan Terlapor terus berupaya melakukan aktifitas penjualan di berbagai daerah seperti daerah Tangerang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bengkulu, yang nanti Kami juga akan membuat Laporan Polisi di wilayah hukum tersebut," ujarnya.
Laporan: Novrianto Ucoxs
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »