KPK Panggil Pedangdut Cita Citata, Diperiksa Untuk Tersangka Korupsi Bansos MJS

KPK Panggil Pedangdut Cita Citata, Diperiksa Untuk Tersangka Korupsi Bansos MJS
BENTENGSUMBAR.COM - Penyanyi dangdut Cita Citata dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, Jumat, 26 Maret 2021. 


Cita Citata yang memiliki nama asli Cita Rahayu dipanggil penyidik untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).


"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi.


Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Wempi dari PT Guna Nata Dirga; Vijaya Fitriyasa selaku wiraswasta; dan Rachmad Sulomo selaku wiraswasta.


Nama Cita Citata sendiri disebut dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.


Artis Cita Citata sempat manggung di acara yang dihadiri oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.


Cita Citata dibayar Rp 150 juta saat mengisi acara di daerah Labuan Bajo. Uang itu disebut tersangka Joko berasal dari uang fee yang dikumpulkan dari para perusahaan yang mendapatkan jatah kuota bansos.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 10.50 WIB, Cita Citata belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.


Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.


Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta.


Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.


Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. 


Source: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »