BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila," seperti dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021, Senin, 22 Maret 2021.
KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan saat CNNIndonesia.com menyebut Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Irsal menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI ingin acara dakwah di bulan Ramadan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi.
"Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu," ujar Irsal saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Irsal menyarankan lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI.
Dia menyebut KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.
"Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan," tuturnya.
Source: CNN Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »