BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM tolak KLB Demokrat Deli Serdang karena tidak bisa melengkapi syarat pengesahan kepengurusan. Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pemerintah membuktikan transparan dan netral dalam memutus persoalan partai politik ini.
Nah setelah mengumumkan pemerintah tolak KLB Demokrat, Menkumham pun menyindir kubu dan pihak yang selama ini menyudutkan pemerintah dala kisruh Partai Demokrat ini. Apa ya kata Menkumham?
Pemerintah Tepat Waktu
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah telah terbuka dan objektif dalam memutus permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
“Kami sampaikan sejak sejak awal pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan parpol ini,” tegas Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu 31 Maret 2021.
Selanjutnya, Yasonna menyindir pihak-pihak yang selama ini menyudutkan dan cenderung menuding pemerintah mendukung gerakan KLB Demokrat ini.
“Kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah parpol,” kata Yasonna.
Penjelasan Mahfud MD
Menambahi apa yang disampaikan Menkumham, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah tak main-main dalam memutus perkara KLB Demokrat ini.
Mahfud mengatakan pemerintah tepat waktu putuskan soal KLB Demokrat.
“Kan ada yang bilang itu pemerintah lambat, mengulu-ulur waktu. Kan hukumnya (hukum administrasi) gitu. Kalau ada gerakan KLB dan belum ada laporan ke Kumham, belum ada dokumen, ya pemerintah larang kan tidak boleh,” kata Mahfud.
Tapi begitu gerakan KLB ini melapor dan meminta pengesahan kepengurusan, barulah Kemenkumham atau pemerintah bertindak mengecek dokumen.
“Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum untuk melengkapi. Persis sudah seminggu kita umumkan di sini, sudah tepat. Kalau bagian yang ribut-ribut bukan diproses hukum administrasi,” jelas Mahfud.
KLB Demokrat Ditolak
Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Medan. Kemenkumham menegaskan dari pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang diserahkan oleh KLB Demokrat, maka Kemenkumham menolaknya.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemeirntah menolak KLB Demokrat Deli Serdang dengan dasar dan argumen yang berlandaskan hukum administrasi.
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
“Dari hasil verifikasi seluruh dokumen fisik, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD DPC, tidak disertai mandat Ketua DPDDPC, dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang ditolak,” ujar Menkumham dalam konferensi pers virtual dikutip Rabu 31 Maret 2021.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham menolak KLB Demokrat dengan berbagai arugumen. Selain KLB Demokrat tak mampu melengkapi syarat untuk pengesahan kepengurusan, argumen lainnya yaitu KLB Demokrat itu tak sesuai dengan AD ART terbaru dari Partai Demokrat.
“Kami gunakan AD ART yang terdaftar yang disahkan dan dicatatkan di Kemenkumhampada 2020 lalu. Argumen tentang AD ART yang disampaikan KLB, kami tidak berwenang menilainya itu ranah pengadilan,” kaya Yasonna.
Setelah ditolak, Yasonna menyilakan kubu KLB Demokrat jika tidak puas bisa memperjuangkan ke pengadilan.
“Jika KLB Deli Serdang merasa AD ART tak sesuai UU Parpol, silakan gugat di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Source: Hops.ID
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »