BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum Habib Rizieq Syihab di press room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Audiensi yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional PA 212, Slamet Ma’arif dan sejumlah pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar itu bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' dengan terdakwa Rizieq Syihab yang bergulir, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sementara dari Kejagung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah. serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Dalam audiensi dengan mengikuti protokol kesehatan ini, Ketua Tim JPU, Syahnan menjelaskan, pihaknya tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi Habib Rizieq Syihab selaku terdakwa. Ditegaskan, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq Syihab sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.
"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret 2021.
Syahnan selaku Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasihat hukum Habib Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan. Dalam kesempatan ini, Syahnan juga mengajak tim penasihat Hukum Habib Rizieq Syihab, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara tim hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Bareskrim Polri.
Aziz Yanuar menyebut peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Habib Rizieq Syihab agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
(*)
« Prev Post
Next Post »