BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain mengomentari keputusan Kejaksaan Agung soal dakwaan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizeq Shihab.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan mendakwa eks Habib Rizieq dengan lima pasal dakwaan alternatif.
Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Minggu, 14 Maret 2021, Tengku Zulkarnain melontar komentar pedas.
"Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu kelak," cuitnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berencana mendakwa Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan pasal-pasal yang akan didakwakan terhadap Habib Rizieq.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Lalu, Habib Rizieq juga bakal didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Kemudian Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »