BENTENGSUMBAR.COM - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dan meningkatkan sinegritas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasbar mengadakan acara silaturrahmi dan temu ramah bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi - H. Risnawanto yang dilaksanakan di Balerong Daulat Yang Dipertuan Parit Batu Simpang Empat, Sabtu, 20 Maret 2021.
Kedatangan Pasangan Kepala Daerah Kabupaten Pasbar tersebut, disambut meriah oleh Ketua LKAAM Tuanku Jailani AD.SM.M.AK Daulat yang Dipertuan Parit Batu dan Sekretaris LKAAM Tuanku H. Asrul SE. MH yang dipertuan kinali beserta seluruh anggota LKAAM, Ninik Mamak, Pucuk adat dan seluruh Tokoh Pemangku Adat Kabupaten Pasbar lainnya yang hadir dalam acara tersebut.
Ketua LKAAM Pasbar, Tuanku Jailani Yang Dipertuan Parit Batu mengatakan, kegiatan silaturrahmi ini diharapkan bisa lebih meningkatkan sinegritas antara LKAAM dan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan semua permasalahan yang menyangkut adat istiadat di Kabupaten Pasbar. Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah, tentang tumpang tindih masalah batas wilayah tanah ulayat yang dikelola investor di Kabupaten Pasbar.
"Semoga ini awal yang baik untuk meningkatkan sinegritas dan hubungan silaturrami antara LKAAM Pasbar dan Pemkab Pasbar, sehingga dapat secara bersama mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan adat di Pasbar ini," Pintanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris LKAAM, Tuanku Asrul yang Dipertuan Kinali disaat menyampaikan kata sambutannya. Asrul mengatakan, acara silaturrahmi ini juga diharapkan dapat menyatukan semua Lembaga Adat dan Tokoh Ninik Mamak di Kabupaten Pasbar. Sehingga permasalah sako dan pusako di kabupaten pasbar dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
"Kita melihat, sinergi antara LKAAM dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota lain sangat sejalan dan bersinergi antara satu sama lainnya, kita berharap dibawah kepemimpinan H. Hamsuardi dan H. Risnawanto, hal tersebut juga bisa terwujud di Bumi Mekar Tuah Basamo ini," ungkap Asrul.
Disisi lain, Ketua I LKAAM Pasbar mewakili ketua Peradilan Adat LKAAM Pasbar, Khaidir Sutan Kabasaran mengatakan, Peradilan adat merupakan peradilan yang lahir dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat no 6 tahun 2014. Semua masalah tentang ke kekayaan adat, termasuk penyelesaian masalah tanah ulayat dapat di ajukan ke peradilan adat.
"Jangan ragu-ragu, jika ada permasalahan sako dan pusako dan sengketa yang menyangkut adat mari kita ajukan kepada peradilan adat LKAAM Pasbar," ajaknya.
Ia menjelaskan, pengadilan adat jauh beda dengan pengadilan Negri dan Pengadilan agama, jadi kalau ada permasalahan Sako dan Pusako atau yang menyangkut tanah wilayat, tempat pengajuannya adalah peradilan adat LKAAM Pasbar selaku tempat peradilan adat.
"Mari sama-sama kita dukung dan pertahankan. ajukan permasalahan adat ke peradilan adat Pasbar yang saat ini telah legal dan memiliki 7orang hakim dan 3 orang badan kehormatan,"terangnya
Bupati Pasbar, H. Hamsuardi mengatakan, dirinya sangat mendukung penuh sinegritas antara LKAAM dan Pemkab Pasbar tersebut. Drinya juga berharap, dukungan yang diberikan oleh seluruh tokoh dan pemangku adat ini akan bisa membawa kemajuan untuk Kabupaten Pasaman Barat yang lebih baik kedepannya.
"Kami siap menerima semua kritikan dan masukan, siap menerima petata dan petitih yang bersifat membangun," ucap Hamsuardi.
Hamsuardi juga, sangat mendukung adanya lembaga peradilan adat di Kabupaten Pasbar. Menurutnya, Tokoh Adat dan Ninik mamak sangat memiliki peran yang besar di dalam penyelesaian masalah masyarakat minagkabau, khususnya di Kabupaten Pasbar.
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasbar, sangat mendukung penuh peradilan adat, kita akan mengupayakan fungsi ninik mamak ini bisa menjadi besar kembali," Tutup Hamsuardi mengakhiri.
Laporan: Rido
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »