BENTENGSUMBAR.COM - Hasil pencatatan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Jateng menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur di Solo naik tajam.
Menurut Direktur LPPSP Jateng, Indra Kertati, sepanjang 2020 lalu tercatat angka dispensasi pernikahan di bawah umur di Solo sebanyak 70 orang. Jumlah tersebut, katanya, naik dibandingkan 2019 yang hanya 43 orang.
Di Provinsi Jawa Tengah, ujarnya, Kab. Banjarnegara mencatat di peringkat pertama duduki peringkat pertama dalam dispensasi nikah di bawa umur, yakni ada 433 orang.
“Banyak faktor penyebab munculnya dispensasi nikah anak di bawah umur di antaranya ekonomi ekonomi, “ ujarnnya, Jumat, 26 Maret 2021, kepada BENTENGSUMBAR.COM melaui sambungan telepon.
“Kasus pernikahan di bawah umur ini sudah cukup lama dan merebak. Jadi kami perlu mengantisipasinya,” kata Indra
Dia mengungkapkan, sebelum pandemi Covid-19, kasus perkawinan di bawah umur ini sudah mengalami kenaikan. Bahkan, menurutnya, angka kenaikannya tersebut cukup fantastis, yaitu mendekati dua kali lipat atau hampir 100 persen.
“Karena itu untuk mengendalikan angka tersebut perlu adanya peran dari media. Bagaimana mengubah berita negatif menjadi positif,” kata dia.
Peran keluarga, kata Indra, juga memiliki peran penting dalam mengedukasi dan tidak mengeksploitasi anak-anak. Ia menilai saat ini religiusitas di dalam keluarga tidak lagi erat karena kesibukan masing-masing keluarga.
“Itu yang berbahaya karena kesibukan keluarga mengabaikan anaknya sendiri,” tandasnya.
Laporan: Reko Suroko
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »