REALITA kehidupan serasa dipenuhi dengan perasaan-perasaan ketersinggungan. Akses media semakin memudahkan seseorang menjadi labil dengan perasaannya sendiri. Gampang tersinggung melihat fenomena yang tidak sejalan dengan keinginannya. Melampiaskan dengan kemarahan hingga kekerasaan.
Bonus demografi Indonesia yang mayoritas berpenduduk milenial menjadikan rentan tingkat ketersinggungan karena ucapan atau perilaku yang dianggap tidak cocok. Manusia modern yang dimanjakan teknologi terdegradasi terhadap kepekaan sosial. Menjadi manusia egois yang mementingkan dirinya sendiri, kebenarannya sendiri.
Memuncaknya ketersinggungan yang diaktualisasikan dalam kemarahan dan kekerasan disebabkan karena sikap fanatisme yang berlebihan. Pembahasan sensitif seputar agama, suku, dan ras kerap dihindari demi mengurangi risiko ketersinggungan sosial. Manusia membungkam dirinya sendiri untuk mencari tempat yang relatif aman dari dunia ketersinggungan.
Media sosial yang difungsikan untuk bersuara apapun (kebebasan berpendapat), tidak lagi nyaring terdengar karena ketakutan sanksi sosial dan hukum. Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) semakin menjelasakan pembungkaman pendapat untuk meminimalisir ketersinggungan. Kehadiran polisi virtual menambah tebal tembok penjara orang-orang untuk bersuara.
Komedian pun merasa terbatasi ketika harus bercanda menyesuaikan selera konsumsi publik. Menghindari dari narasi ketersinggungan dan pembahasan sensitif yang berpotensi menyebabkan kemarahan kelompok tertentu. Apalagi jejak digital memudahkan siapapun untuk menghukum siapapun jika merasa dirugikan.
Penghinaan dan pelecehan yang akrab di kalangan komunitas komedi menjadi kaku karena diatur batas-batas ketersinggungan. Roasting tidak lagi menarik ketika masyarakat belum siap dengan komedi jenis dark jokes yang dikemas dalam balutan komedi cerdas. Komedian memilih diam, daripada berakhir di hotel prodeo.
Penegak hukum disibukkan dengan laporan-laporan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kelompok atau instansi, isu sara/ rasis, dan sebagainya. Penjara seolah lebih dipenuhi dengan tersangka atau terdakwa sebab ada korban yang tersinggung daripada tindakan kriminalitas pembunuhan, korupsi, dan pemerkosaan.
Solusi
Burney (2001) berpendapat bahwa ekspresi emosional yang sehat (kontrol kemarahan) menunjukkan strategi manajemen kemarahan yang baik dan belajar untuk mencari solusi positif untuk menghadapi suatu masalah.
Kelabilan emosi remaja patut dimaklumi sebagai naluri alamiah proses menuju kedewasaan seseorang. Keingintahuan yang berlebih disertai dengan konsep idealisme artifisial, membuat remaja gampang dipengaruhi oleh narasi persetujuan dalam prinsip hidupnya. Inkonsistensi terhadap idealisme personal ketika melihat banyak sudut pandang pembenaran yang merumitkan prinsip tentang kebenaran absolut.
Ekspresi kebimbangan menemukan jati diri dengan cara melampiaskan kemarahan dan kekerasan. Emosional remaja milenial dibenturkan dengan berbagai realita paradoks tentang kebenaran prinsip dan ideologi. Beberapa yang sudah menemukan garis kebijaksanaan tidak gampang tersinggung sebagai sikap toleransi menghargai keberagaman sudut pandang.
Solusi mendasar dari konflik ketersinggungan adalah dengan sikap maaf-memaafkan. Menurut Darby & Schlenker (1982), menemukan bahwa meminta maaf sangat efektif dalam mengatasi konflik interpersonal, karena permintaan maaf merupakan sebuah pernyataan tanggung jawab tidak bersyarat atas kesalahan dan sebuah komitmen untuk memperbaikinya.
Ketersinggungan tetap akan menciptakan konflik lanjutan jika tidak ada kebesaran hati untuk meminta maaf atas “kesalahan” yang telah diperbuat. Meskipun dalam laporannya tidak menemukan materi kesalahan yang dijadikan rujukan atas ketersinggungan secara personal maupun sosial. Di lain pihak, korban ketersinggungan juga harus legowo memaafkan tersangka yang dianggap menciptakan konflik akibat pernyataan atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang disepakati secara komunal.
Menyamakan moralitas seseorang untuk tidak berkata dan berperilaku yang berpotensi menyebabkan ketersinggungan terhadap yang lain adalah sikap intoleransi berlebihan. Ada situasi dan kondisi yang secara kontekstual menyepakati adanya penghinaan/ pelecehan sebagai bahan komedi, baik di panggung kesenian maupun di mimbar pengajian.
Kebencian terhadap seseorang atau kelompok tertentu kadang mengaburkan konsep komedi dengan narasi ketersinggungan. Hukum tidak melihat konteks dan substansi pelaporan berita acara pemeriksaan. Hukum hanya membutuhkan saksi dan bukti untuk menjerat seseorang menjadi tersangka/ terdakwa/ terpidana. Ketersinggungan tidak bisa dialasi motif komedi di hadapan hukum. UU ITE pun mengamininya.
Dunia digital adalah dunia ketersinggungan. Setiap konten, setiap ucapan, setiap tulisan berpotensi menyinggung perasaan orang lain. Politik identitas menebalkan rasa ketersinggungan seseorang yang dilandasi labelitas keagamaan, kelompok, dan harga diri. Ketersinggungan juga mewakilkan kepentingan tertentu untuk “menghabisi” lawan politiknya dengan sarana UU ITE.
Dalam dunia ketersinggungan, tidak ada lagi komedi, musik sarkastik, dan celotehan satire. Semua diam. Introspeksi. Mati!
Ditulis Oleh: Joko Yuliyanto, Penggagas Komunitas Seniman NU, Penulis Buku dan Naskah Drama. Aktif Menulis Opini di Media Daring.
« Prev Post
Next Post »