Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat, Marzuki Alie: DPP AHY Sudah Demisioner

BENTENGSUMBAR.COM - Marzuki Alie menjawab Partai Demokrat terkait pencabutan gugatan terhadap AHY dan Partai Demokrat terkait pemecatan Marzuki Alie dkk. Marzuki menyebut gugatan itu sudah tidak relevan lagi setelah proses KLB.

"Gugatan itu seharusnya sebelum KLB. Tapi terlambat masuk setelah KLB. Sudah tidak relevan lagi, karena kami sudah direhabilitasi lewat KLB, dan kepengurusan AHY juga sudah demisioner," kata Marzuki saat dihubungi, Selasa, 23 Maret 2021.

Marzuki membantah jika gugatannya memiliki legal standing yang lemah. Menurutnya sebagai korban pemecatan, dia justru memiliki legal standing yang kuat terkait gugatan tersebut.

"Yang ngomomg nggak ngerti hukum, kalau legal standing, sebagai korban, saya punya legal standing yang kuat," ucapnya.

Marzuki lantas menyebut alasannya mencabut gugatan bukan karena legal standing yang lemah. Dia memastikan gugatan dibatalkan lantaran DPP yang dipimpin oleh Ketum AHY saat ini sudah demiosioner.

"Yang berpekara itu DPP AHY dengan kami. Kami sama-sama punya legal standing. Justru DPP AHY sudah demisioner, maka tuntutan kami batalkan, jadi DPP AHY itu yang sudah digantikan oleh KLB," sebutnya.

Sebelumnya, Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait pemecatannya dari Partai Demokrat (PD) yang dilakukan oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). PD menilai dasar hukum Marzuki Alie dkk menggugat pemecatan mereka lemah.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra, Selasa, 23 Maret 2021.

Herzaky lantas menyinggung undang-undang terkait partai politik. Dia menyebut perselisihan partai itu memang seharusnya diselesaikan di lingkup internal partai.

"Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas kalau perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART," ucap Herzaky.

"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah beneran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," lanjutnya.

Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »