BENTENGSUMBAR.COM - Briptu AD, oknum polisi yang kedapatan sedang sekamar dengan istri orang pada Minggu, 21 Maret 2021 dini hari lalu, ditahan Propam Polres Minahasa Selatan (Minsel) selama 21 hari.
Hal ini dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Minsel Iptu Roby Tangkere.
Dikatakan Tangkere, penahanan ini dilakukan selama masa penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh FFT alias Fernando.
"Saat ini bersangkutan ditahan selama 21 hari orang Propam Polres Minsel," kata Tangkere.
Dikatakan Tangkere, berdasarkan keterangan yang telah diambil, kejadian tersebut terjadi di kos-kosan kompleks Kampus Della Sale Kombos, Minggu pukul 03.00 WITA.
"Saat ini proses penyidikan sementara berlangsung, di mana pihak polres juga tengah mengumpulkan bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Tangkere.
Sementara, Kasi Propam Polres Minsel Ipda Oksin Prong mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap Briptu AD, pihak pelapor dan saksi.
“Secepatnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin,” ujar Prong.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK menyatakan jika dirinya sama sekali tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggotannya.
“Yang pasti Polri tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Untuk saat ini saya mengajak segenap pihak, menghormati proses hukum yang sementara berjalan,” ujar Kapolres.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »