Bikin Kacau Persidangan, Habib Rizieq Terancam Pidana Baru: Pelecehan Terhadap Pengadilan

BENTENGSUMBAR.COM - Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya membuat heboh saat persidangan atas kasusnya digelar pada Selasa 16 Maret 2021 2021 lalu.

Atas kekacauan itu, Habib Rizieq dinilai bisa mendapat hukuman tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan. 

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Lewat tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, Kamis 18 Maret 2021, Petrus mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan HRS dan pengacaranya itu, bisa mempersulit persidangan.

“Dia bisa kena tindak pidana baru. Yakni menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ungkap Petrus Selestinus lagi.

“Ketika Hakim, jaksa, penasehat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, dan merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” lanjut Petrus dikutip dari kompastv.

Menurut Petrus, pelecehan yang dilakukan Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekedar untuk menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan merupakan hal biasa.

“Rizieq shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun, ternyata peristiwa di dalam rutan pun sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” katanya.

“Kalau Rizieq Shihab dan penasehat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, itu akan merugikan Rizieq Shihab sendiri. Rizieq Shihab nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, tetapi dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” ujarnya.

Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya, lanjut Petrus, harus tahu dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, sambung Petrus, Rizieq Shihab dan penasihat hukum semestinya memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring karena situasi pandemi Covid-19. Aturan itu, berlaku bagi perkara tindak pidana umum yang perkara perdata.

“Hampir semua persidangan yang menurut data di pengadilan sudah ribuan perkara disidangkan selama masa pandemi Covid-19 ini, semua disidangkan secara online,” tuturnya.

Source: Terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »