BENTENGSUMBAR.COM - Masa jabatan Presiden yang diatur di dalam konstitusi usai reformasi sebanyak dua periode, dianggap Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono sebagai bentuk tiruan sistem demokrasi di Amerika Serikat.
Arief Poyuono mengatakan, aturan dua periode jabatan presiden ini ditetapkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 diera MPR yang dipimpin Amien Rais, dan gagasannya mengacu pada sistem demokrasi Amerika Serikat.
"Bahwa konstitusi kita terkait masa jabatan presiden yang dua periode jelas-jelas Mas Amien Rais itu meng-copy paste dari Amerika Serikat," jar Arief Poyuono dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM bertajuk 'Misteri 2024', Sabtu, 20 Maret 2021.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini, cora demokrasi yang ada di negeri Paman Sam itu tidak sama denga yang ada di Indonesia.
"Di Amerika itu cuma ada dua partai. Dan di Indonesia kita tau partainya berkarung-karung," katanya.
Dengan masa jabatan presiden yang dua periode dan partai politik yang cukup banyak, Arief Poyuono justru mengaku melihat dampak politik yang timbul tidak baik, dan sudah pernah terjadi di era presiden yang menjabat setelah reformasi.
"Itu terjadi ketika pemilihan presiden secara langsung, ketika SBY terpilih sebagai presiden. Awal pertama SBY jadi presiden dagang kebo, yaitu bagi-bagi kekuasaan. Tahun pertama habis itu ada reshuffle lagi. Sama dengan Pak Jokowi hari ini," beber Arief Poyuono.
"Tapi pernah enggak dipikir Amien Rais dampaknya apa baik buat negara kita, dengan keadaan landscape politik dan ekonoi kita yang berbeda dengan Amerika," tandasnya.
Source: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »