BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak wacana yang digaungkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar tentang kemungkinan mengklasifikasi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
“Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum," ujar Usman lewat keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Selain itu, Usman juga khawatir pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, sudah ada setidaknya tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh aparat keamanan, dengan total lima korban. Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban. Tiga kasus yang terjadi pada 2021, yakni; kasus Janius Bagau, Soni Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan Jaya; kasus Donatus Mirip di Distrik Sugapa, Intan Jaya; dan kasus Melianus Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.
Undang-Undang Anti-Terorisme 2018 memberikan wewenang kepada polisi untuk menahan tersangka hingga 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan – pelanggaran terang-terangan terhadap hak siapa pun yang ditangkap atas tuduhan pidana untuk segera dibawa ke hadapan hakim dan diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan.
Rencana menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris disampaikan Boy Rafli dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 22 Maret kemarin.
“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat tersebut.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »