BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 59 Nagari Persiapan se Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) telah memenuhi persyaratan pemekaran Nagari Definitif. Semua Nagari Persiapan tersebut, tinggal menunggu kode Desa dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi tim pendataan Desa Pusat yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 24 sampai 26 Maret 2021 kemaren. Sebanyak 71 Nagari Persiapan yang di usulkan Pemkab Pasbar, hanya 59 Nagari yang memenuhi syarat untuk menjadi Nagari definitif.
"Kita tinggal menunggu Kode Desa dari Pemerintah Pusat, karena 59 Nagari persiapan ini sudah memenuhi syarat," ujar Bupati Kabupaten Pasbar, H. Hamsuardi saat melakukan jumpa pers bersama wartawan, di Blankon Kantor Bupati Pasbar, Senin, 29 Maret 2021.
H. Hamsuardi menambahkan, untuk 12 Nagari persiapan yang belum menuhi syarat, maka usulan penataan dikembalikan dan akan ditindak lanjuti oleh tim tingkat kabupaten dan provinsi sumatera barat.
"Usulan dikembalikan karena masih membutuhkan penyempurnaan kelengkapan persyaratan," ucapnya.
H. Hamsuardi menjelaskan, di Tiga Nagari persiapan yaitu, padang caduah, limau puruik, dan bunuik syarat yang belum terpenuhi adalah masalah batas nagari persiapan. Untuk itu tim penataan tingkat kabupaten dan provinsi diberikan waktu untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kepada mentri dalam negri melalui direktorat jendral bina pemerintah desa paling lama 3 bulan sejak tanggal 26 Maret 2021.
"Sembilan nagari persiapan lagi yaitu, tabek sirah talu, sungai janiah talu, kajai selatan, simpang timbo abu, kajai, pinaga aua kuniang, lembah binuang aua kuniang, lubuak landua aua kuniang, anam koto utara, dan bandua balai, masalahnya adalah batas wilayah kabupaten pasaman barat dengan kabupaten pasaman yang belum ditetapkan dengan Permendagri," terangnya.
Disamping itu, H. Hamsuardi juga menyampaikan bahwa nagari persiapan yang belum mendapatkan rekomendasi dari tim penataan desa tingkat pusat tersebut, masih tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, tim penataan nagari kabupaten pasaman barat tetap berkomitmen untuk mengawal dan menyelesaikan menyempurnaan adminitrasi sebelum batas waktu yang diberikan oleh tim penataan desa pusat.
"Kita targetkan, syarat ini bisa selesai dan rampung, sebelum batas waktu yang telah ditentukan," tutup H. Hamsuardi mengakhiri.
(Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »