BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya, dianggap bersalah dalam kasus 40 kg sabu.
Ketiga terdakwa itu yakni dua warga Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya bernama Hendra Apriyono (27) dan Wahyudi (48), serta warga Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara bernama Riki Syahputra (24).
Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan.
"Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati," kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Bondan menyebutkan bahwa terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Baru di penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia diciduk pada saat hendak mengambil 2 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang dari dalam 1 unit mobil yang dibawa oleh Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (telah meninggal dunia).
"Seluruhnya berat bersih 40.000 gram," ujar Bondan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan dan agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan acara pembacaan pledooi (nota pembelaan) dari para terdakwa.
Source: detikcom
« Prev Post
Next Post »