Singgung Jokowi, Tengku Zulkarnain: Jika Benar Serius, Coba Bebaskan Tahanan UU ITE dari Penjara

Singgung Jokowi, Tengku Zulkarnain: Jika Benar Serius, Coba Bebaskan Tahanan UU ITE dari Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Ulama kondang asal Sumatera Utara Tengku Zulkarnain menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang menyambut baik rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Tengku Zulkarnain pada postingannya di akun twitter @ustadtengkuzul pada Rabu, 17 Februari 2021 mengungkap keraguan kontras atas keseriusan revisi UU ITE tersebut.


Meski demikian, Tengku Zulkarnain sendiri mengaku mendukung penuh dan mengapresiasi Presiden Jokowi yang meminta revisi UU ITE tersebut.


Namun, Tengku Zulkarnain menegaskan, jika benar serius niat pemerintah mau merevisi UU ITE, coba bebaskan tahanan UU ITE dari penjara.


"Kontras Ragu beliau serius revisi UU ITE. Saya mendukung penuh dan apresiasi pak @jokowi yg minta revisi UU ITE. Jika benar serius, coba bebaskan tahanan UU ITE dari penjara," cuit Tengku Zulkarnain, dikutip BentengSumbar.com, Rabu, 17 Februari 2021.


Dikutip dari Tempo, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menganggap banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir. Sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah dapat mengusulkan revisi undang-undang kepada DPR.


"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Saat ini, Undang-undang ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial" kata Azis Syamsuddin lewat keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.


Wakil Ketua Umum Golkar itu mengharapkan agar Undang-undang ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang multitafsir dan membuat orang saling melaporkan. Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.


"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan Undang-undang ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian " ujarnya.


Usul revisi ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI/Polri, Senin, 15 Februari 2021. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, 15 Februari 2021.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »