NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri, Denny Siregar: Kadrun-kadrun Mau Ngapain Coba ?

BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat Media Sosial Denny Siregar merespon positif dukungan yang diberikan dua Ormas Islam terbesar di Indonesia terhadap penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri untuk jenjang dasar dan menengah.

Awalnya Denny Siregar memposting berita yang ditayangkan Kompas.com dengan judul "NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan" di media sosial twitter.

"Kalau sudah 2 organisasi besar ini mendukung, kadrun2 mau ngapain coba ?" cuit Denny Siregar, dikutip BentengSumbar.com di akun @Dennysiregar7, Senin, 8 Februari 2021.

Diberitakan, dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri untuk jenjang dasar dan menengah terus mengalir.

Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB 3 Menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran.

Alhasil, bisa menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

"SKB 3 Menteri menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," ujar Hanief dalam keterangannya, Senin, 8 Februari 2021.

Hanief menegaskan, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam keagamaan tertentu.

"Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU Z Arifin Junaidi mengaku, SKB 3 Menteri memberikan jaminan kepada siswa, guru, dan sekolah.

Tujuannya agar menjaga nilai agama dan keberagamaan di dunia pendidikan.

"SKB 3 Menteri sudah menjamin agama dan keberagaman. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam keagamaan tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »