Menteri PPPA Geram Aisha Weddings Promosi Pernikahan Usia 12 Tahun

Menteri PPPA Geram Aisha Weddings Promosi Pernikahan Usia 12 Tahun
BENTENGSUMBAR.COM - Penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings yang mempromosikan fasilitas menikah untuk anak mulai usia 12 hingga poligami menjadi sorotan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga geram atas adanya promosi tersebut.


"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata MenPPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.


Menteri Bintang juga mengatakan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan KemenPPPA akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak serta lembaga terkait.


"KemenPPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian atau lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.


"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," sambungnya.


Lebih lanjut, Menteri Bintang menilai banyak pihak resah akibat promosi yang dikeluarkan Aisha Weddings. Terlebih, dalam Undang-Undang Perkawinan diatur usia minimal menikah di Tanah Air.


"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang.


Bintang juga mengajak setiap pihak dan masyarakat peduli terhadap isu anak. Sebab, anak adalah generasi penerus bangsa.


"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," tutur Menteri Bintang.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri.


Diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.


"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.


"Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar," sambungnya.


Sementara itu, aturan batas minimal usia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 telah merevisi batas usia perkawinan. Batas minimal menikah yaitu baik laki-laki dan perempuan sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun. Sebelumnya, minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »