BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat Media Sosial Denny Siregar menggaku bangga menjadi buzzer. Hal itu disampaikannya menanggapi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu, 24 Februari 2021 sore.
"Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan. Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial.. Angkat secangkir kopi ☕," cuit Denny Siregar di akun @Dennysiregar7, Rabu, 24 Februari 2021.
Kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar memang mendapat perhatian Denny Siregar. Beberapa cuitannya khusus membahas soal itu.
"Tolong @KejaksaanRI @satgascovid19id ini petugas kita..
Mereka sedang tangani wabah yg ga bisa sembarang orang ada disana. Mereka tidak dilindungi hukum malah jadi tersangka.
Masak orang bertugas kok kena pasal penistaan agama ??" cuit Denny Siregar pada Senin, 22 Februari 2021.
"Pak @mohmahfudmd apa mereka gak bisa dibebaskan ? Mereka kan hanya bertugas ?? Halo @DivHumas_Polri apa segitu kakunya kah hukum di negara kita ??" kata Denny Siregar menanggapi berita "Polisi Tetapkan Empat Petugas Forensik Sebagai Tersangka Mandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim."
"Demo di Pematang Siantar spy para petugas forensik yang memandikan jenazah wanita yang kena covid segera diadili dengan pasal penistaan agama..
Kasihan nakesnya ditekan begini tanpa perlindungan hukum, padahal mereka sedang bertugas.
Semoga pak @mohmahfudmd bisa turun tangan..," kata Denny Siregar.
"Sampai sekarang gua gak paham masalah 4 orang nakes yang dijadikan tersangka karena memandikan jenazah wanita yang kena covid 19.
Kenapa pasal yang digunakan pasal penistaan agama ?
Apa pasal itu begitu karetnya, sampe bisa dipake dalam situasi apa saja ??," ujar Denny Siregar heran.
"Salah satu pola kadrun ketika melaporkan seseorang adalah dgn melakukan tekanan massa kpd polisi. Atau trial by mob.
Mereka pernah sukses di kasus Ahok. Dan diulangi di banyak daerah.
Butuh keberanian dr pihak polisi utk melihat kasus dr bukti hukumnya, bukan krn tekanannya," cuit Denny Siregar.
"Belajar dari Siantar, ntar kalo ada kasus pasien covid yang meninggal lebih baik tanya dulu deh..Mau dimandiin atau mandi sendiri ? Bebas kok..," ujar Denny Siregar pada cuitan lainnya.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.
Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis.
Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.
Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »