BENTENGSUMBAR.COM - Seorang perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghina Pancasila melalui video yang diunggahnya.
Polisi kini telah menangkap perempuan tersebut.
Setelah diselidiki, wanita itu ternyata juga pernah membuat konten lain yang juga diduga menghina simbol negara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus berawal ketika video penghinaan terhadap Pancasila diduga diunggah oleh pelaku.
Ternyata sebelum kasus ini, pelaku juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih yang terbuat dari plastik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Polisi mendapati buku, ponsel, dan bendera plastik dari rumah perempuan yang diduga menghina Pancasila tersebut.
Diduga gangguan jiwa
Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (2/1/2021) sekitar 23.00 WIB.
"Kami sudah amankan pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (3/1/2021).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, wanita itu mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016.
Namun polisi masih mendalami terkait kemungkinan itu.
"Kita masih nunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Karawang," ucap Oliestha.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »