Teriak Bunuh Peserta Aksi di Depan Rumah Ibu Mahfud MD Jadi Tersangka

Teriak Bunuh Peserta Aksi di Depan Rumah Ibu Mahfud MD Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus demonstrasi di rumah keluarga Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.


Tersangka tersebut merupakan salah satu peserta aksi dengan inisial AD (31) alias MT, warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Ia merupakan orang yang berteriak bernada ancaman saat aksi di depan rumah ibunda Mahfud MD.


Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan akibat teriakan pelaku, ibu Mahfud MD yang berusia 90 tahun merasa terancam.


“Teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," ujar Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam, 5 Desember 2020, dikutip dari Kompas.com.


Nico menambahkan saat demo di depan rumah keluarga Mahfud berlangsung, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD. Namun berdasarkan pemeriksaan hanya AD yang mengeluarkan kata-kata "Bunuh".


“Pelaku ditangkap Jumat (4/12/2020) tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim,” ujar Nico.


Adapun barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut yakni atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.


Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


“Terkait ancamannya (kurungan) 6 tahun,” ujar Nico.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »