Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid: Tetap Tidak Memengaruhi Proses Hukum

Usai Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid: Tetap Tidak Memengaruhi Proses Hukum
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai bahwa laporan kepolisian yang dilayangkan untuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu harus tetap dilanjutkan terkait perkara cuitannya di media sosial Twitter.


Muannas Alaidid memandang cuitan Said Didu tersebut mengandung dugaan SARA, sehingga sudah tepat bila dirinya dilaporkan.


Hal ini disampaikan Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis, 24 Desember 2020.


“Jadi konten yg dimuat oleh said didu dalam cuitannya soal kalimat ‘gebuk’ islam itu diduga bermuatan SARA dpt dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman 6Th penjara. untuk itu laporan yang dibuat oleh anshor jagakarsa bernama wawan sdh betul,” tulis Muannas Alaidid.


Menurut Muannas, meskipun Said Didu sudah meminta maaf atas perbuatannya itu, namun proses hukum tetap tidak bisa digoyahkan. Apalagi, sudah banyak pihak yang merasa tersinggung.


“Pasal itu bkn delik aduan tapi delik umum, dilaporkan atau tidak maupun dicabut/tidak wajib lanjut terus. begitu jg bila ada permintaan maaf dr pelaku, tetap tdk mempengaruhi proses hukum, apalagi permintaan maaf baru dilakukan, setelah gaduh & ada pihak yg sdh melaporkan,” tuturnya.


Perkara seperti ini, lanjut Muannsa, merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Said Didu. Untuk itu, dia mengatakan harus ada efek jera agar Said Didu tidak mengulanginya lagi.


“Ingat Ini kali ke2 masalah hk said didu setelah dg LBP dahulu, mesti ada efek jera thd dirinya bkn dendam tapi unt memberi pelajaran kpd siapapun meski dia mantan pejabat negara sekalipun tdk ada yg kebal hukum, apalagi ini korbannya 2 sekaligus presiden & menag. Terimakasih,” ujar Muannas Alaidid.


Sebelumnya, Said Didu telah menyatakan permintaan maaf atas perkara cuitannya di media sosial Twitter.


“Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dg mention saya tersebut (yg saya sdh hapus bbrp waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf. Terima kasih,” tulis Said Didu.


Diketahui, Said Didu dilaporkan atas ujaran kebencian atau permusuhan antar individu dan golongan sebagaimana yang tertuang dalam Pasak 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.


Pada perkara ini, diketahui laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »