BENTENGSUMBAR.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 pagi.
Menurut dia, kesediaan tersebut merupakan bentuk komitmen mematuhi proses hukum sebagai warga negara. Rizieq mengatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq melalui siaran di akun Youtube Front TV, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dalam rekaman video itu, Rizieq juga menjelaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah lari apalagi bersembunyi dari proses hukum. Pernyataan ini disampaikan merespons kabar yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan polisi.
Ia beralasan, selama ini hanya beristirahat di tengah proses pemulihan kesehatannya.
"Bahwa saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung. Karena di pesantren udaranya sangat asri dan segar, jadi untuk pemulihan luar biasa," tutur Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 dan 216 KUHP karena mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Undangan ini disampaikan Rizieq di hadapan sejumlah orang setelah tiba di Indonesia.
Selain Rizieq, dalam perkara kerumunan massa, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).
Namun, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Tim Hukum FPI pun menyatakan keberatan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember 2020 pagi. Mereka datang untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
Salah satu tim kuasa hukum, Aziz Yanuar mengklaim kedatangan mereka sebagai bentuk langkah proaktif dalam penanganan perkara.
"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Di sisi lain, Aziz mengklaim sebenarnya Rizieq bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, pada pemeriksaan pada Senin, 7 Desember 2020 lalu, Rizieq tak hadir memenuhi panggilan.
Aziz juga mengklaim bahwa rencana Rizieq hadir pada pemeriksaan pekan depan sebenarnya telah dikomunikasikan ke penyidik.
Sumber: CNN Indonesia
« Prev Post
Next Post »