Polemik Berakhir! Kemendagri Tegaskan Risma Otomatis Berhenti Jadi Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Mensos

Iklan
Iklan

Polemik Berakhir! Kemendagri Tegaskan Risma Otomatis Berhenti Jadi Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Mensos
BENTENGSUMBAR.COM - Polemik soal rangkap jabatan Tri Rismaharini berakhirnya. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Risma secara otomatis berhenti sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial.


Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari P Batubara yang terseret kasus korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19.


Usai dilantik, Risma sempat menjadi sorotan karena dinilai merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma mengaku telah mendapat izin dari Jokowi untuk merangkap jabatan Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan sebetulnya Risma telah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Mensos. Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf g, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Pasal tersebut berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," katanya, Kamis, 24 Desember 2020, dikutip dari Merdeka.com.


Saat ini, jabatan yang ditinggalkan Risma telah diisi Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sesuai surat tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.


Penunjukkan Wisnu sesuai Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu berbunyi, dalam hal pengisian jabatan bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati atau wali kota sampai dengan dilantiknya bupati atau wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati atau wali kota.


"Tugas sehari-hari sebagai wali kota akan dilaksanakan oleh wakil wali kota sampai diangkatnya penjabat wali kota," kata Benni.


Khofifah Tunjuk Plt Pengganti Risma


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menerbitkan surat tugas pada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).


Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat penunjukkan Wisnu sebagai Plt sejak Rabu, 23 Desember 2020 malam. Surat tersebut, bahkan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.


"Kita sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga sudah menandantangi surat terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya tadi (Rabu) malam," pungkasnya, Kamis, 24 Desember 2020.


Dengan dikeluarkannya surat penunjukkan tersebut, maka Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu, resmi sebagai pemangku jabatan pelakksana tugas menggantikan Tri Rismaharini. Ia pun menyebut, pergantian ini tidak memerlukan pelantikan lantaran sudah dilakukan penunjukkan oleh Gubernur.


(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »