Ferdinand Hutahaean Sentil Mahfud MD soal Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai pondok pesantren.

Awalnya Ferdinand menanggapi berita media online dengan judul "Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren" di akun twitternya.

Menurut Ferdinand, sebagai Menkopolhukam, mestinya Mahfud MD harus berdiri di atas aturan hukum. Tidak bisa mengeyampingkan hukum karena hal-hal lain, terlebih kepada Ormas yang berseberangan dengan negara, bukan hanya dengan pemerintah.

"Sebagai Menkopolhukam, mestinya Mahfud harus berdiri diatas aturan, hukum dan aturan. Tdk bisa mengesampingkan hukum karena hal2 lain terlebih kpd ormas berseberangan dgn Negara, bkn hanya dgn pemerintah. Kembalikan aset negara kpd negara dulu..!" tulis Ferdinand melalu akun twittetnya @FerdinandHaean3, seperti dilihat BentengSumbar.com, Senin, 28 Desember 2020.

Diberitakan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Sebab, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu berada di areal sah milik PTPN VIII.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren. 

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu, 27 Desember 2020. 

Namun, dirinya juga tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya. 

"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN. Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu, semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," tambahnya. 

Untuk saat ini, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. 

"Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberian nya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ungkapnya.

Namun, Mahfud menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik-baik tidak perlu ada tindakan-tindakan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu. "Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik saya," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »