DPRD Pasaman Gelar Rapat Paripurna Pembacaan Surat Masuk dan Keluar Secara Virtual

BENTENGSUMBAR.COM - Rapat Paripurna ke 22 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman pembacaan surat masuk dan keluar secara virtual di gedung Syamsiar Thaib, Kamis, 17 Desember 2020.

Sidang Paripurna ke 22 dipimpin Wakil Ketua DPRD Yasri. Pada kesempatan itu ia menyampaikan sehubungan dengan kehadiran anggota dewan secara fisik pada rapat paripurna hari ini telah mencapai quorum.

Sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertibnya b DPRD kabupaten Pasaman.

Rapat paripurna dewan kali ini dilaksanakan adalah dalam rangka pembacaan surat masuk dari Bupati Pasaman  perihal KUA/PPAS APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2021.

Sementara itu pembacaan surat Bupati Pasaman Kabag Persidangan dan Perundang Undangan, Haprizal Zul  membacakan surat dari Bupati Pasaman menyusul surat Nomor 050/304/set/Bappeda-2020 tanggal 29  Juni 2020.

Surat itu perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2021 telah disesuaikan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klafikasi, kodefikasi dan Perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan struktur belanja disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sehubungan hal tersebut, dengan itu disampaikan  rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2021.

Selanjutnya dapat dijadwalkan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam nota antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dangan DPRD kabupaten Pasaman.

(boy)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »