Disomasi Soal Lahan di Megamendung, Pengurus Ponpes Minta PTPN Ganti Rugi Uang Umat

Disomasi Soal Lahan di Megamendung, Pengurus Ponpes Minta PTPN Ganti Rugi Uang Umat
BENTENGSUMBAR.COM - Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan siap melepas lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diminta mengganti uang pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.


"Pengurus Pesantren siap melepas lahan jika dibutuhkan negara, tapi silakan bayar ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli tanah over-garap," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, dilansir dari merdeka.com, Kamis, 24 Desember 2020.


Bukan hanya meminta pihak PTPN membayar ganti rugi, Aziz juga meminta PTPN untuk membayar biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pengurus pesantren. Sebab, kata Aziz, saat ini Ponpes Markaz Syariah memiliki perkebunan yang sangat subur. Di mana perkebunan itu diurus oleh para santri dan sudah ditanami oleh berbagai macam buah-buahan dan sayur-sayuran.


Inilah sebabnya pengurus Ponpes meminta ganti rugi biaya pembangunan. Nantinya, lanjut Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.


"Biaya ganti rugi itu akan kita gunakan untuk bangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujarnya.


Dia pun menjelaskan, lahan seluas hampir 31 hektar yang diminta untuk dikosongkan oleh PTPN merupakan tanah yang sudah digarap oleh masyarakat. Itulah sebabnya lahan tersebut termasuk over-garap tanah.


"Memang benar tanah tersebut HGU-nya milik PTPN, tapi sudah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun. Itu yang dinamakan membeli tanah over-garap," kata Aziz.


Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Surat somasi itu meminta pengurus pesantren mengosongkan lahan lantaran pendiriannya di atas tanah milik PTPN tak berizin.


Surat somasi tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area atau lahan yang dibangun pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut.


PTPTN VIII menyebut, ada masalah penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, yakni Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare. Sejak tahun 2013, Ponpes Markaz Syariah menggunakan lahan tersebut tanpa mendapat izin dan persetujuan dari PTPN VIII.


Dengan demikian, diduga ada tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.


"PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020.


Masih tertulis dalam surat tersebut, PTPN meminta pengurus pesantren menyerahkan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »