BENTENGSUMBAR.COM - Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020 hari ini.
Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Rizieq Shihab sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.
Berikut fakta-fakta terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan
Dikutip dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum bisa memberi kepastian soal kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Kita lihat Senin (7/12/2020) besok ya," kata Aziz Yanuar kepada Wartakotalive.com, Minggu, 6 Desember 2020.
Penyidik Bisa Jemput Paksa jika Tak Hadir Lagi
Masih dikutip dari laman yang sama, penyidik bisa melakukan jemput paksa pada Rizieq Shihab.
Hal itu bisa dilakukan jika pemimpin FPI itu tak juga memenuhi panggilan kedua.
Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.
"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," ujarnya lagi.
Kuasa Hukum akan Hadir
Dikutip dari Kompas.com, Aziz mengaku akan hadir ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab itu.
Ia tetap akan hadir untuk menemani Rizieq atau memberi informasi ke polisi jika Rizieq tidak hadir.
"Hadir atau tidak, yang jelas saya pasti hadir," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Simpatisan Diimbau Tak Datang
FPI sudah mengimbau kepada simpatisan untuk tidak hadir dengan alasan mendampingi pemeriksaan Rizieq Shihab.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Perintah HRS (Rizieq) hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di mana pun berada."
"Harapan kami, mari kawal proses hukum ini supaya berkeadilan dan bermartabat," jelas Aziz Yanuar.
(*)
« Prev Post
Next Post »