BENTENGSUMBAR.COM - Manuver Habib Rizieq Shihab sekembalinya dari Arab Saudi dinilai meresahkan hati banyak pihak. Salah satunya adalah Prof. Otto C. Kaligis.
Meski saat ini sedang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, pengacara senior yang dihukum lantaran kasus suap itu tirit memperhatikan aksi Imam Besar FPI ini.
Ia pun menulis sebuah surat kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait keresahannya itu.
Surat ini ditembuskan kepada banyak pihak. Salah satunya kepada aktivis media sosial Denny Siregar yang kemudian mengunggah isi surat itu di platform media sosial Facebook-nya.
Dalam surat tersebut, OC Kaligis mengimbau Panglima TNI untuk mengawasi Habib Rizieq yang dianggapnya telah melakukan berbagai pernyataan kontroversial.
“Dia tidak mengakui Pemerintahan Jokowi- Ma’ruf, menyebutnya sebagai Presiden ilegal, memprovokasi kemungkinan timbulnya perang saudara bila tentara secara resistensi melakukan perlawanan, menyerukan dilakukannya revolusi akhlak,” tulis OC Kaligis.
OC Kaligis kemudian mengingatkan bahwa tindakan provokasi sebagai awal dari aksi makar. Ia lantas menyamakan situasi saat ini dengan seruan yang dilakukan Osama Bin Laden
“Provokasi Osama ini mengindoktrinasi kaum Muslim untuk membenci orang Amerika serta mengesahkan perampokan harta mereka,” bebernya.
Sebagai pakar hukum ia mengatakan jika Habib RIzieq bisa dijerat dengan Kitab Undang Hukum Pidana.
“Baca Buku Kedua mengenai Kejahatan. Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129. Bab. II. Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai dengan Pasal 139, jelasnya.
OC Kaligis kemudian meminta agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Segala bentuk provokasi yang meresahkan masyarakat, dapat dibawa ke ranah Hukum, demi amannya negara ini.
“Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena saya yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
(*)
« Prev Post
Next Post »