BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat politik Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen mengomentari sikap aparat hukum terhadap perilaku Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Ada apa ya, kok aparat penegak hukum seperti ikut-ikutan ngeluh soal tingkah laku Habieb Rizieq Sihab (HRS) yang terang- terangan melanggar protokol kesehatan covid-19. Ini baru soal protokol kesehatan covid-19, bagaimana yang lain?" kata Samuel F. Silaen kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 November 2020. (16/11)
"Semua kok seperti pada melengos saja melihat berbagai tingkah laku yang dilakukan oleh HRS, penegak hukum seperti putri malu atau siput yang jika disentuh pada ngerucut (sembunyikan diri). Hukum kok seperti tak berdaya berhadapan dengan HRS. Ini preseden buruk buat Negara Hukum yang berdaulat tapi 'dikacangi' oleh orang yang bernama HRS dkk, "ujarnya.
Dikatakannya, Polri sebagai penegak hukum malah seperti kebingungan mau melakukan apa terhadap Rizieq yang baru pulang dari pengungsian, tapi setibanya sudah banyak memusingkan aparat penegak hukum.
Menurutnya, ada banyak orang bertanya- tanya mengapa ada pengecualian dalam melakukan penindakan atas pelanggaran misalnya kerumunan yang dilakukan oleh Rizieq cs. Kalau yang lain gercap (gerak cepat) langsung ditindak tapi Rizieq tidak demikian.
"Semua pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum selama covid-19 harus melakukan class action untuk memulihkan nama baiknya, atas diskriminasi hukum yang diterima oleh setiap pelanggar protokol kesehatan diberbagai daerah yang ditindak oleh satgas covid-19 dan juga aparat penegak hukum, "ungkap Silaen, yang juga aktivis organisasi kepemudaan.
Menurutnya, perlakuan hukum yang tidak equality before the law sangat mencoreng dan menciderai wajah pemerintah dalam hal ini para institusi penegak hukum yang ambigu. "Hukum jelas sepertinya dikangkangi atau kalah oleh HRS cs, kok bisa!," sindir Silaen.
Dikatakannya, pertanyaan mendasar tersebut yang harus segera dijawab oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut- larut yang dapat merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum dan wibawa pemerintah. Kalau sudah begini, maka protokol kesehatan covid-19 itu segera dibubarkan oleh pemerintah karena memalukan alias mandul, sebab tak berdaya berhadapan dengan HRS.
Lebih lanjut Silaen mengatakan, daripada makin dicibir oleh publik maka semua pelanggar protokol kesehatan diberbagai daerah yang mendapatkan tindakan hukum terkait protokol covid-19 harus segera dipulihkan nama baiknya, sebab hukum tak boleh diskriminasi.
Pasalnya, kata Silaen, dalam hukum positif tak mengenal 'standar ganda', hukum itu tak pandang bulu, jadi kalau hukum sudah diskriminasi maka rusak sudah wibawa penegak hukum (pemerintah) dimata rakyat (nya) Indonesia.
"Jelas sudah bahwa hukum itu hanya tajam kebawah tumpul keatas yakni kepada orang yang dianggap kuat karena punya pengikut banyak malah terlihat ada ketakutan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan, kalau yang lemah atau sedikit pendukung/ pengikut langsung disikat," tandas Silaen.
(R)
« Prev Post
Next Post »