Sebut Polisi Salah 'Tembak' ke Anies, Tengku Zul: Buktinya Rakyat dan Ayam Saya Tidak Diberi Tunjangan Makan...!

Sebut Polisi Salah 'Tembak' ke Anies, Tengku Zul: Buktinya Rakyat dan Ayam Saya Tidak Diberi Tunjangan Makan...!
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain menyorot pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Anies Baswedan atas dugaan UU Kekarantinaan Kesehatan.


Ulama kondang asal Sumatera Utara itu menegaskan, jika menggunakan Undang-undang Karantina, maka polisi telah salah "tembak" pada Anies.


Menurut Ustad Tengku Zulkarnain, Indonesia tidak pernah menetapkan Undang-undang Karantina. 


Ia menyebutkan buktinya, yaitu rakyat dan ayamnya tidak pernah diberi tunjangan makan. 


Ustad Tengku Zulkarnain menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan karantina. 


"Jika kenakan UU Karantina maka Polisi telah salah "tembak" pada Anies. Indonesia tdk pernah menetapkan UU Karantina. Buktinya rakyat dan ayam saya tdk diberi tunjangan makan...! PSBB bukan Karantina...Hukum itu kenyataan bukan khayalan...," tulis Ustad Tengku Zulkarnain di akun twitternya @ustadtengkuzul pada Rabu, 18 November 2020, seperti dilihat BentengSumbar.com.


Hal itu disampaikan Ustad Tengku Zul mengomentari pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013-2015, Hamdan Zoelva terkait Anies Baswedan yang dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan.


Sebut Polisi Salah 'Tembak' ke Anies, Tengku Zul: Buktinya Rakyat dan Ayam Saya Tidak Diberi Tunjangan Makan...!

Anies dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas buntut panjang dari adanya kerumunan massa yang diciptakan oleh acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Petamburan pada 14 November 2020.


Hamdan Zoelva lantas mengomentari tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurutnya tuduhan yang dijatuhkan kepada Anies terkait dengan pelanggaran UU Kekarantinaan tidaklah benar. Hal ini karena karantina berbeda dengan PSBB. 


Hamdan mengatakan bahwa yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran yang berkaitan dengan karantina. 


"Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina", tulis Hamdan Zoelva dalam twitter pribadinya pada Selasa, 17 November 2020.


Tak hanya itu, Hamdan juga membeberkan bahwa di Indonesia tidak mempunyai ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Menurutnya, Polda Metro Jaya salah pasal jika pelanggaran PSBB diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan. 


"Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan", lanjutnya.


Hamdan kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran PSBB hanya diatur melalui Peraturan Gubernur.


"Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub", pungkasnya.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »