Pria Ini Tantang Pangdam Jaya: Silakan Copot Baliho Habib Rizieq, Besok 'Gua' Pasang Lagi

Pria Ini Tantang Pangdam Jaya: Silakan Copot Baliho Habib Rizieq, Besok 'Gua' Pasang Lagi
BENTENGSUMBAR.COM - Sebuah video berisi tantangan seorang pria terhadap TNI dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman viral di media sosial.


Pria di dalam video tersebut mengatakan dirinya siap melawan aksi pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan anggota TNI Kodam Jaya.


"Silakan copotin, kerahin berapa kompi, besok gua pasang lagi. Malam lu copot, pagi gua pasang lagi," ucap pria dalam video itu


"Gua sudah 1000 cetak baliho Habib Rizieq. Silakan aja dicopot, nanti gua pasang lagi," tambahnya.


Pro kontra pencopotan baliho


Langkah Kodam Jaya menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab di sejumlah titik di DKI Jakarta menuai beragam komentar.


Kritikan karena dianggap tak sesuai dengan tugas pokok TNI hingga dukungan dari elemen masyarakat diterima Kodam Jaya. 


Menyikapi hal itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa kritikan yang diberikan kepada jajarannya masih lebih sedikit dibanding dukungan masyarakat. 


“Nah kritikan itu paling sedikit, yang dukungnya banyak, dukungnya lebih banyak. Yang mengkritik itu tidak tahu perjalanannya, ceritanya, bagaimana penurunan baliho,” tegas Dudung, di Makodam Jaya, Senin, 23 November 2020. 


Dudung menceritakan upaya penurunan spanduk dan baliho tersebut sudah berjalan selama dua bulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP, maupun TNI-Polri. 


Namun upaya itu ternyata mendapat hadangan dari Front Pembela Islam (FPI) dan memasang kembali spanduk dan baliho yang telah dicopot.


Sehingga terpaksa diambil tindakan tegas oleh aparat. 


“Lah emang dia siapa? Dia ini siapa? Organisasi apa? Kok pemerintah yang jelas-jelas, Satpol PP kok? Pemerintah itu jelas organisasinya, struktur sudah jelas, kok bisa takut sama mereka, mereka itu siapa?,” tanya Dudung. 


Menurut Dudung, apa yang dilakukan aparat TNI tersebut dianggap sudah sesuai demi memberi rasa aman bagi masyarakat. 


Apalagi negara harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat tanpa adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menerapkan aturan sendiri.


“Saya tidak ingin ada keresahan-keresahan yang membuat aturan-aturan dia sendiri. Ini negara hukum harus ada ketetapan hukum yang benar,” kata Dudung.


Kabupaten Tangerang


Sementara itu, petugas gabungan juga telah mencopot dan menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di kawasan Kabupaten Tangerang.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama kegiatan penurunan baliho sejak hari Kamis, 19 November 2020 sampai Sabtu, 21 November 2020 kemarin, tidak ada aksi perlawanan. 


"Aman kondusif, engga ada perlawanan," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin, 23 November 2020.


Ia menjelaskan kalau pihaknya hanya membantu dan back up dari petugas yang menjalankan kewajibannya seperti Satpol PP Kabupaten Tangerang.


"Kegiatan Satpol PP (Kabupaten Tangerang), Polres backup, bersama Kodim," ujar Ade.


Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sudah menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab sejak Kamis, 19 November 2020.


Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menjelaskan kalau jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan.


Menurut dia, penurunan dilakukan lantaran spanduk tidak memiliki izin berdiri.


"Dari data yang dikumpul, sudah ada ratusan spanduk dan baliho yang diturunkan atau ditertibkan karena tidak berizin. Baliho yang diturunkan termasuk HRS," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin, 23 November 2020.


Bambang menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang


Sejauh ini, lanjutnya, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tak berizin sudah diturunkan petugas gabungan.


"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin," sambung Bambang.


"Perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," pungkas Bambang.


Sumber: Tribunnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »