BENTENGSUMBAR.COM - Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Polri saat ini memperpanjang masa tahanan Gus Nur selama 40 hari.
"Iya betul, penangguhannya ditolak, dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna, saat dihubungi detikcom, Jumat, 13 November 2020.
Chandra mengatakan tidak tahu alasan penyidik menolak permohonan penangguhan Gus Nur. Padahal, menurutnya, permohonan penangguhan telah mendapat jaminan dari para ulama, keluarga, tokoh nasional, maupun politikus.
"Tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakannya, hanya saja kita dikasih surat (perpanjangan penahanan) itu saja," jelasnya.
Dengan adanya penolakan ini, Gus Nur tetap akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan akan diperpanjang selama 40 hari.
"Ini diperpanjangnya dari mulai hari ini sampai 40 hari," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Pengajuan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan menahan Gus Nur hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri atas penahanan Gus Nur," kata Andry Ermawan, koordinator kuasa hukum Gus Nur, kepada detikcom, Minggu, 25 November 2020.
"Tim PH (penasihat hukum) Gus Nur di Jakarta sedang proses terkait hal itu hari ini," imbuh Andry.
Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Gus Nur.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi detikcom.
Sumber: detikcom
« Prev Post
Next Post »