BENTENGSUMBAR.COM - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat kembali menetapkan tersangka atas peristiwa pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, penetapan satu tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Adapun tersangka Teteng Rustandi (33) asal Garut, Jawa Barat," kata Stefanus kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2020.
Warga dari kelurahan Salamanunggal, Leles itu terbukti mendorong korban Muhammad Yusuf hingga terjatuh dan dikuatkan oleh saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Yakni karyawan toko butik dan phoncell di tkp dan video pada saat kejadian," tandas Stefanus.
Dengan demikian, total tersangka kasus pengeroyokan rombongan Moge terhadap dua anggota TNI sejumlah lima orang yaitu HS alias A (48), JAD alias D (26), MS (49), B (18) dan terakhir T alias Teteng.
Sebelumnya, Anggota klub motor gede (moge) Harley-Davidson terlibat pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI.
Peristiwa tersebut terjadi saat klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Sumber: RMOL
« Prev Post
Next Post »