BENTENGSUMBAR.COM - Pengembangan iklim berinvestasi menjadi salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
Lantas apa saja kebijakan pro investasi yang sudah mereka dikeluarkan di Sumbar?
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Maswar Dedi, sudah banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan investasi di Sumatera Barat.
Pertama, menyusun regulasi yang mendukung terciptanya iklim-iklim penanaman modal yang kondusif, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Penanaman Modal, dan Peraturan Daerah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda No. 02 Thn 2014 tentang Penanaman Modal (Termasuk pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal).
"Kedua, kita melakukan sosialisasi produk hukum terkait dengan penanaman modal," jelasnya kepada BentengSumbar.com, kemaren.
Ketiga, menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Povinsi Sumatera Barat.
Keempat, peningkatan pelayanan perizinan dan mengupayakan tim teknis yang ada di OPD teknis agar berada di PTSP.
Kelima, mengakomodir peruntukan ruang bagi kegiatan investasi dalam revisi dokumen RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Keenam, promosi potensi investasi di dalam dan luar negeri. Ketujuh, pemetaan potensi dan peluang investasi di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat.
"Dan yang terakhir, kedelapan, pengendalian Plaksanaan Penanaman Modal terhadap Perusahaan PMA dan PMDN (Pemantauan, Pengawasan, dan Pembinaan)," cakapnya.
(by/hms-sumbar)
« Prev Post
Next Post »