BENTENGSUMBAR.COM - Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh aparat TNI di Ibukota menuai banyak perhatian publik.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menilai pemasangan baliho itu menyalahi aturan hingga kemudian memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho-baliho tersebut.
Menurut pengamat dan peneliti bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Yusa Djuyandi, tindakan tersebut berada di luar batas kewajaran.
Apalagi, Pangdam Jaya juga memerintahkan pengiriman kendaraan taktis TNI, membunyikan sirine di dekat markas, dan menyatakan ingin membubarkan FPI.
"Jika HRS atau FPI dianggap melanggar ketentuan pemasangan baliho, kewenangan pencopotan ada pada Satpol PP. Bila mereka mengalami kesulitan, cukup bagi anggota Polri yang membantu," paparnya, Selasa, 24 November 2020.
Ditambahkan Yusa, tak seharusnya prajurit TNI menurunkan baliho tersebut, sehingga terkesan ada penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Pangdam Jaya juga tak seharusnya membuat pernyataan blunder, sebab pro dan kontra HRS atau FPI terdapat singgungan dengan politik.
"Sehingga pemerintah perlu mengedepankan proses komunikasi terhadap FPI atau HRS sebagai tokoh utamanya," ucap Yusa, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
"Jika memang HRS masih menggunakan kata-kata kontroversi atau kasar, maka gunakan jalur hukum," tandasnya.
Sumber: RMOL
« Prev Post
Next Post »