Ini Kata Anies Baswedan Usai Jalani Pemeriksaan Polda Metro Hampir 10 Jam

Ini Kata Anies Baswedan Usai Jalani Pemeriksaan Polda Metro Hampir 10 Jam
BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan setelah dimintai klarifikasi oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.


Dilansir dari CNNIndonesia.com, Anies masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak pukul 09.45 WIB. Ia baru terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 19.20 WIB atau hampir 10 jam.


Saat keluar, Anies pun memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.


"Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi. Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan," kata Anies kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020 malam.


"Semua dijawab sesuai fakta yang ada, adapun detail isi klarifikasi nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk meneruskan dan menyampaikan," imbuhnya.


Sebelumnya, pada pagi tadi ketika masuk ke gedung pemeriksaan pagi tadi, Anies sempat melontarkan beberapa pernyataan kepada para wartawan.


"Saya menerima undangan klarifikasi yang saya terima kemarin, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies.


Dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Rizieq--Najwa Shihab, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan Anies dan beberapa unsur dari pemerintah daerah DKI Jakarta diminta klarifikasi perihal status wilayah Jakarta.


Tubagus menjelaskan polisi mengklarifikasi kepada Pemda apakah ada aturan PSBB yang dilanggar dari acara pernikahan tersebut. Diketahui saat ini, DKI Jakarta sendiri menerapkan PSBB Transisi.


"Ada yang dilanggar tidak dengan acara itu? Kalau ada maka telah terjadi pidana. Kalau terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya baru dinaikan ke proses penyidikan," ucap dia.


Dalam perkara kerumunan pernikahan putri Rizieq itu sendiri, Pemprov DKI telah menjatuhkan denda sanksi administratif sebesar Rp50 juta kepada penyelenggara acara. Denda itu pun disebutkan telah dibayarkan oleh pihak Rizieq.


(y)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »