Gubernur Sumbar Gelar Pesta Pernikahan Anaknya, Budi Syahrial: Sah-sah Saja Asal Sesuai Protokol Kesehatan

BENTENGSUMBAR.COM - Pesta pernikahan anak Gubernur Provinsi Sumateta Barat Irwan Prayitno bakal digelar pada tanggal 6-8 November 2020, bertempat di Istana Gubernur Sumbar.

Pelaksanaan pesta pernikahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para tamu tidak makan di tempat (makanan dibawa pulang), panitia tidak menyediakan meja, tamu hanya diberikan nasi kotak,  ucapan selamat kepada pengantin hanya memberikan salam santun tanpa bersentuhan. 

Undangan dibuat 3 hari agar tidak terjadi kerumunan dan dibagi per jam kehadiran. Setiap undangan yang hadir memiliki jadwal yang berbeda. Masker disediakan bagi yang tidak pakai masker dan hand sanitizer (cuci tangan) disediakan di beberapa titik tempat acara.

Irwan Prayitno mengatakan, pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan di tanggal 4, 5, 6 Desember sebelum adanya Pemerintah Kota Padang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang. 

"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada tanggal 4-6 Desember 2020, namun karena adanya surat edaran Walikota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti. Maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada tanggal 6-8 November 2020," kata Irwan Prayitno usai pimpin Apel Bersama Ikrar Netralisasi ASN di lapangan kantor gubernur, Selasa, 3 November 2020.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial memandang rencana Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang akan melangsungkan pesta pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 nanti sah-sah saja. Menurutnya, jika Gubernur Sumbar menjalankan pesta pernikahan sesuai protokol kesehatan itu tidak dipermasalahkan.

“Menurut saya, masyarakat dalam menjalankan pesta pernikahan sah-sah saja asal dijalankan sesuai protokol kesehatan,” ucap Budi Syahrial, Selasa, 3 November 2020.

Lebih lanjut, Budi Syahrial memandang di saat new normal ini tidak boleh ada pelarangan lagi. Tetapi dalam pelaksanaan pesta harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Kami saja, melihat di Bengkulu tidak ada larangan pesta perkawinan. Tetapi diatur jam kedatangannya. Jam 9.00 WIB berapa orang, jam 12.00 WIB siang berapa orang, dan seterusnya. Selain itu, ada petugas Polisi Pamong Praja yang mengawasi. Jadi, masyarakat lakukan saja pesta pernikahan, walau ada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Budi, Surat Edaran Wali Kota itu belum juga punya kekuatan hukum, karena Perda AKB baru akan dibahas. Jadi, ia mempersilahkan warga untuk melakukan kegiatan pesta perkawinannya selama sesuai dengan SOP. 

"Nah, kalau tidak sesuai SOP, baru bisa aparat keamanan dan Satpol PP mencoba untuk membubarkan atau meminta penyelenggara pesta perkawinan mengikuti SOP. Terkait pesta anak gubernur, kenapa tidak sebaiknya dilakukan satu hari saja, karena kalau tiga hari, rasanya agak riskan dan terlalu berlebihan di tengah krisis serta pandemi saat ini," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »