BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Pansus I dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Djunaidy Hendri menilai keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting.
Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikatakan H. Djunaidy Hendri, Perda tersebut tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau Perwako sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan," tegasnya. Kamis, 5 November 2020.
Dalam pembahasan Ranperda AKB ini, ungkap H. Djunaidy Hendri, semua OPD dan stakeholder dilibatkan.
"Pada pembahasan Ranperda ini, kita mengundang juga PHRI, Dewan Masjid, MUI dan pihak-pihak yang akan menjalankan protokol kesehatan. Kita ingin melihat respon dari stakeholder," katanya.
H. Djunaidy Hendri, setelah Ranperda ini nanti disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan ke masyarakat dan pihak-pihak terkait, seperti pelaku usaha, pengelola masjid, dan lain sebagainya.
"Langkah berikutnya, tentu harus disosialisasikan," katanya.
(by)
« Prev Post
Next Post »