BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang.
Penertiban ini dilakukan karena PKL melanggar aturan berjualan yang telah ditetapkan Pemko Padang.
Selain itu keberadaan PKL tersebut juga membuat kawasan Pasar Raya semrawut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan penertiban PKL di sekitar Air Mancur Pasar Raya sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu.
“Kami bersama Satpol PP dan Tim SK4 Kota Padang menertibkan PKL yang membandel dan melanggar aturan yang ditetapkan Pemko Padang,” ujar Andree, Jumat, 6 November 2020.
Dalam penertiban tersebut ada belasan lapak PKL yang ditertibkan.
Tak hanya itu, petugas juga membawa lapak PKL yang melanggar aturan tersebut.
Andree berharap kepada PKL yang berjualan di kawasan Pasar Raya Padang agar selalu tertib dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sehingga suasana di Pasar Raya tidak semrawut dan lalu lintas bisa berjalan lancar.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »