BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur.
Konten tersebut disebarkan melalui Channel Youtube Refly Harun beberapa waktu lalu.
Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut.
"Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB," tutur Awi, Ahad, 1 November 2020, dilansir dari Bisnis.com.
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
Tolak Damai
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur.
Gus Nur diduga telah melakukan penghinaan tehadap Nahdlatul Ulama.
Menurut Gus Yaqut, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya penangguhan hukum terhadap Sugi Nur Raharja.
Hal ini dilakukan untuk efek jera agar Gus Nur tidak melakukan perbuatan serupa.
"Kami sudah minta pada kepolisian untuk memproses secepatnya dan dikenakan pasal-pasal yang bisa membuat Sugi jera. karena selama ini Sugi lebih banyak menyampaikan dakwahnya tapi menurut Ansor ini provokasi dengan cara menjelek-jelekkan kelompok lain terutama NU, Banser," ujarnya.
Menurut Yaqut, Sugi ini lebih banyak melakukan penghasutan, ujaran kebencian.
"Tentu ini tidak baik apalagi dia dicitrakan sebagai penceramah. Masa penceramah isinya hanya fitnah dan caci maki. Seharunsya penceramah menyampaikan pesan kebaikan. Diharapkan segera diproses dan dikenakan pasal yang setimpal," kata Gus Yuqut.
Meski banyak pihak menganjurkan perdamaian dengan tegas Gus Yuqut tidak mau NU berdamai untuk masalah ini.
"Kami tegaskan tidak akan berdamai untuk kasus Sugi. Kita mau selesaikan secara hukum dan kami menolak penangguhan karena tidak ada jaminan bila di luar penjara tidak akan bicara lagi hal-hal seperti itu.
Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »