Baru Kemarin Pulang, PDIP Desak Kapolda Usut Lagi Kasus Rizieq

Baru Kemarin Pulang, PDIP Desak Kapolda Usut Lagi Kasus Rizieq
BENTENGSUMBAR.COM - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa, 10 November 2020 kemarin menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, kepergian Rizieq hingga menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun itu meninggalkan sejumlah kasus yang menjeratnya. 


Politikus PDI Perjuangan (PDI-P), Henry Yosodiningrat mengaku akan mendatangi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu, 11 November 2020 untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.


Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.


"Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus," kata Henry saat dihubungi, Rabu, 11 November 2020.


Terkait hal itu, dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.


"Sekarang dia udah balik kemarin sudah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," ujarnya.


Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.


Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.


Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sumber: Suara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »