BENTENGSUMBAR.COM - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa ahli hukum tata negara Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa, 3 November 2020.
Refly sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
“Saya enggak terlambat ya,” kata Refly Harun di Bareskrim hari ini.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cirebon Aziz hakim Syaerozi melaporkan Sugi Nur karena dianggap menghina organisasinya.
Pernyataan itu disampaikan di akun Youtube milik Refly Harun. Karena itu, Refly Harun diperiksa sebagai saksi dan sebagai pemilik akun Youtube tersebut.
Adapun pernyataan Sugi Nur yang dianggap menghina NU ketika mengibaratkan organisasi massa itu sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.
Polisi menangkap Sugi Nur di kediamannya di Malang pada 24 Oktober 2020 dini hari.
Refly Harun menjelaskan bahwa dirinya ditelpon Sugi Nur untuk berkolaborasi membuat konten Youtube pada 12 Oktober 2020.
Dia mengatakan kolaborasi pembuatan video antar pemilik akun Youtube adalah hal yang biasa.
Dia mengatakan dalam video itu dirinya dan Gus Nur bicara tentang banyak hal, tidak hanya mengenai hal yang kemudian menjadi permasalahan.
“Kontennya masih dalam proses penyidikan, jadi jangan seolah bahwa kontennya itu sudah pasti salah,” kata dia.
Sumber: Tempo
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »