BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menemukan sekitar 7.292 pemilih pemula di daerah itu belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektornik.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq, S. Si mengatakan data tersebut ditemukan berdasarkan coklit dari rumah-kerumah yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) setempat.
"Pada tanggal 15 oktober 2020 kemarin, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.999 pemilih. Namun petugas PPDP kami menemukan sebanyak 10.559 pemilih belum rekam KTP-el. Kenyataannya progres sampai hari ini baru 3.267 orang yang sudah rekam KTP-el dan tersisa sebanyak 7.292 pemilih lagi yang belum rekam KTP-el," terang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq, S. Si ketika diwawancarai oleh media ini, Senin, 16 November 2020.
Taufiq menyampaikan bahwa sebelum DPT ditetapkan, KPU kabupaten pasaman juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Dalam penetapan DPS tersebut KPU menyerahkan data byname pemilih pemula yang belum KTP-el, untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Dukcapil.
"Hasil tindak lanjutnya, pada tanggal 25 September 2020 Dinas Dukcapil bekerjasama dengan KPU kabupaten Pasaman beserta jajaran (PPK dan PPS). Kerja samanya dalam bentuk pendistribusian surat undangan perekaman KTP-el kepada pemilih pemula yang belum rekam KTP-el," tambah Taufiq.
Hal ini kata dia merupakan salah satu bentuk responsif KPU pasaman dalam mendorong Dukcapil dalam menuntas perekaman ini. Progresnya sampai hari ini, dari 10.559 pemilih belum rekam KTP-el, baru 3.267 pemilih yang sudah melakukan perekaman.
"Sehingga data perhari ini sisa pemilih yang belum rekam KTP-el di kabupaten Pasaman 7.292 pemilih. Hasil diskusi kami dengan Dukcapil, ada beberapa kendala dilapangan, salah satunya adalah surat himbauan dukcapil ke pada pemilih belum rekam KTP-el yang telah di distribusi oleh PPS kurang mendapat respon dari masyarakat," katanya.
Ribuan pemilih yang belum rekam KTP-el ini kata dia pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara pada tanggal 9 desember 2020.
"Tingginya angka pemilih belum rekam tentu akan mengancam pemilih tersebut tidak bisa menjalankan haknya. Walaupun secara defakto mereka sudah berhak untuk menyalurkan aspirasinya dibilik suara. Namun secara dejure mereka terancam tidak bisa menyalurkan haknya, karena mereka belum punya KTP-el sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kabupaten Pasaman," katanya.
Hal ini kata dia ditegaskan oleh PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan 3, bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT, disamping harus membawa surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), mereka juga wajib menunjukkan KTP-el.
"Tentu ini menjadi ancaman serius bagi pemilih tersebut dalam merealisasikan hak pilihnya. Pada tanggal 5 November 2020 dengan momentum gerakan mendukung perekaman KTP-el, dinas Dukcapil kembali menjadwalkan ulang perekaman KTP-el di seluruh kecamatan kabupaten pasaman. Dan KPU Kabupaten Pasaman sudah mensosialisasikan jadwal tersebut melalui PPK dan PPS," ungkapnya.
Sosialisasi yang dilakukan ini kata dia dengan menghimbau di media social secara massif maupun berkoordinasi dengan Walinagari beserta Kepala Jorong yang ada di Kabupaten Pasaman.
"Apresiasi tentu kita berikan kepada dinas dukcapil Kabupaten Pasaman yang telah memberikan pelayan esktra kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el. Namun tentu keputusan untuk melakukan perekaman di tangan masyarakat tersebut," tutupnya.
(boy)
« Prev Post
Next Post »