BENTENGSUMBAR.COM - Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Maka dilakukan sosialisasi kemasyarakat oleh Tim V Pemprov Sumatera Barat dalam hal ini dipimpin oleh Wakil Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Wadan Lantamal) II Teluk Bayur, Kolonel Fredy JH Pardusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Sosialisasi Tim V Pemprov Sumatera Barat tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Erizon da Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Dailipal. Dalam sosialisasi, sekaligus dilakukan pembagian masker. Sebanyak 3.600 lembar masker, dan leaflet sosialisasi perda sebanyak 250 buah dibagikan kepada masyarakat.
Usai pembagian masker dan leaflet di Taman Spora, Pasar Inpres Painan dan beberapa tempat lainnya oleh tim V Sumbar, Wadan Lantamal II Teluk Bayur, Kolonel Fredy JH Pardusi menlajutkan kegiatan sosialisasi di Gedung Painan Convention Center (PCC), bersama Forkompimda, OPD Pesisir Selatan dan seluruh Stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Wadan Lantamal II Teluk Bayur, Kolonel Fredy JH Pardusi mengatakan bahawa sosialisasi Perda provinsi nomor 6 tahun 2020 tentang AKBB PP Covid-19 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang upaya bersama pencegahan penyebaran virus corona.
"Pada Perda ini adalah bersifat mandatori artinya, provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan UUD nomor 23 tahun 2014 pasal 13 dinyatakan bahwa, urusan pemerintah provinsi dapat dilanjutkan di kabupaten dan kota yang langsung diberdayakan oleh pemerintah provinsi," kata Fredy.
AKB ini adalah penyelenggaraan aktifitas sehari-hari mencakup didalam aspek keagamaan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat serta mendukung masyarakat produktif aman covid-19.
Selanjutnya Kolonel Fredy JH Pardusi juga menjelaskan tujuan perda ini adalah segala bentuk upaya yang dilakukan pemerintah daerah terhadap masyrakat untuk mengendalikan atau mengurangi resiko masalah dan ditanggulangi akibat Covid-19 yang ditunjukan untuk melindungi masyarakat dari Virus Corona.
"Serta mengurangi dampak sosial, menurunkan jumlah yang sakit atau meninggal dunia, inilah merupakan tujuan sosialisasi kita pada hari ini untuk menyelenggarakan AKB dalam pengendalian Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Fredy.
Selain itu, ia juga menyebutkan substansi perda ini adalah penjegahan pengendalian covid pada perseorangan, kemudian pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pelaksana kegiatan usaha, dan pengendalian bagi pimpinan perangkat daerah, lembaga instansi pemerintah dan pemerintahan kabupaten/kota.
Berikutnya substansinya adalah pemberian sanksi dalam bentuk pidana, peran partisipasi masyarakat sosialisasi koordinasi dan kerjasama dengan hukum dan Inilah merupakan substansi perda tahun 2020", terangnya.
Masa sosialisasi kepada masyarakat ini dilakukan setelah tujuh hari perda ini disahkan. Sosialisasi ini dilakukan sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020. Dan terhitung dari tanggal 10 Oktober 2020 sudah dilakukan tindakan pidana hukum.
"Mudah - mudahan ini bisa dimaksimalkan, semoga tugas mulia ini bisa dilaksanakan dengan tertib dan patuh seluruh kalangan masyarakat di pesisir selatan terkhusus se Sumbar," harapnya.
Sosialisi Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di mana sosialisasi ini dari provinsi sudah di bagi menjadi enam tim yang akan melaksanakan sosialisasi se kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dan dari tim V bertugaskan di Kabupaten Pesisir Selatan diantaranya, Lantamal II teluk Bayur, Perguruan Tinggi Agama Padang, Rektor Universitas Islam Negri, DPRD Prov Sumbar, dari Bidang Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kemenkumham Sumbar, Satpol PP, Dinas Kominfo, Biro Humas.
(Nov)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »